Uang Hasil Jual Ginjal Tak Dibayar Sebagaimana Mestinya, Ibu Ini Tempuh Jalur Hukum



Kisah seorang perempuan bernama Ita Diana benar-benar menyita perhatian. pasalnya, dirinya merelakan ginjalnya diambil di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang agar hutang-hutangnya sebesar 350 juta dapat terselesaikan.

Namun setelah operasi tersebut selesai, masalah lain muncul. Imbalan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Ita Diana merasa sangat dirugikan karena hanya menerima 74 juta dari 350 juta yang dijanjikan. Ita merasa sangat dirugikan dan siap menempuh jalur hukum.

"Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masih pengobatan, masih pengobatan. Saya waktu itu, ke situ dikasih uang Rp 2,5 juta. Setelah itu saya pulang. Katanya bulan itu belum bisa," kata Ita Diana di Kota Malang, Kamis (21/12). "Katanya, 'meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja. Saya yang akan membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu'. Tapi sampai kapan?" sambung Ita, sambil menirukan Nina, istri Erwin.



Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan Ita sangat dirugikan, karena perjanjian awal telah diingkari. Ada kekurangan sebesar Rp 280 juta dan itupun sudah ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan.Namun tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan.

"Kita akan usut semuanya, karena bagaimana juga memperjualbelikan organ tubuh atau ginjal di Indonesia merupakan perbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Yassiro.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) mengaku tengah melakukan pembahasan di tingkat internal. Pihaknya akan segera memberikan tanggapan dalam waktu dekat. "Mohon maaf ini tim masih audit internal. Kalau sudah selesai akan kami undang pers untuk perskon," kata Rudyandini Perdana P, Kepala Bagian Hukum dan Kerjsama RSSA.
close
==Close X==